Kekinian, Tubagus Joddy tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jombang.
Atas kasus ini, Joddy dijerat Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kejaksaan menyimpulkan penyebab kecelakaan lantaran kesengajaan atau kelalaian. (roma)