"AS terduga pelaku pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, kami jadikan tersangka sesuai pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 14 tahun," kata Kapolres Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan menambahkan, bahwa tersangka AS yang bekerja sebagai buruh harian itu, sebelumnya pernah dipenjara karena menganiaya anak kandungnya di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
"Tersangka pembunuhan merupakan resedivis, ia pernah diamankan Polresta Bogor Kota karena menganiaya anak kandungnya pada Tahun 2019 lalu. Waktu itu ia dihukum penjara selama 6 bulan," tambahnya. (billy adhiyaksa)