Tender Proyek Sirkuit Formula E di Ancol Dituding Syarat KKK, Berikut Penjelasan Jakpro

Jumat 11 Feb 2022, 09:18 WIB
Lokasi pembangunan sirkuit Formula E di kawasan Ancol, Jakarta Utara.Di sekitar lokasi tampak sejumlah alat berat beko atau eksavator dan mesin pemadat atau double drum Roller. (yono)

Lokasi pembangunan sirkuit Formula E di kawasan Ancol, Jakarta Utara.Di sekitar lokasi tampak sejumlah alat berat beko atau eksavator dan mesin pemadat atau double drum Roller. (yono)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Perseroda, membantah tudingan adanya pengaturan atau kongkalikong dalam pemenangan tender pembangunan sirkuit Formula E atau E-Prix di kawasan Ancol, Jakarta Utara.

Adapun, PT Jakpro telah memilih PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama, sebagai pemenang tender pembangunan sirkuit Formula E.

Vice Managing Director Formula E, PT Jakpro, Gunung Kartiko, menegaskan, bahwa proses tender pembangunan sirkuit Jakarta E-Prix 2022 sudah sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa perusahaan.

Dipastikannya, keputusan pemenangan tender sirkuit Formula E juga sudah dilakukan check and balances untuk independensi dan kredibilitas pengambilan keputusan.

“Tidak ada pemenangan terencana pada proses ini.” ujar Gunung dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
Pengumuman rencana pengadaan sudah dilakukan secara terbuka pada awal Januari 2022 melalui e-proc Jakpro dan liputan media. 

"Tanggal 5 Januari lalu kami sudah menginformasikan bahwa tender sudah dibuka, dan hal tersebut tercermin di liputan media massa. Tanggal 15 Januari tender ditutup dan diproses, dari peserta yang mengambil formulir persyaratan peserta tender, tercatat hanya 3 perusahaan yang memiliki komitmen untuk lanjut ke tahap selanjutnya," lanjut Gunung.

Kemudian tambah Gunung, pada tanggal 25 Januari, tender dinyatakan gagal dikarenakan penawaran peserta belum memenuhi persayaratan secara teknis dan harga, sehingga dilakukan tender ulang.

Proses tender ulang (re-tender) ini dilakukan kepada peserta yang telah menyampaikan penawaran terdahulu seperti pada saat diumumkan di bulan Januari 2022 melalui portal procurement Jakpro.

Penentuan pemenang tender ini merupakan peserta yang mampu menyanggupi persyaratan dan kriteria yang ditentukan, melalui proses evaluasi dan klarifikasi serta negosiasi yang dilakukan oleh tim adhoc pembangunan infrastruktur sirkuit, tim konsultan dan tim Formula E. 

Seluruh tim ini dibentuk secara independen sesuai dengan keahlian dan fungsi yang dimiliki untuk menyeimbangkan berbagai kebutuhan pelaksanaan pembangunan infrasturktur lintas balap sirkuit.

“Sekali lagi kami tekankan tidak ada pemenangan tender terencana. Team adhoc tender, beserta dengan konsultan telah bekerja secara profesional dan menjalankan prinsip GCG,” ujar Gunung Kartiko.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menuding proses tender sirkuit Formula E telah diatur atau ada kongkalikong antara kedua belah pihak.

"Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang," ujar Gembong dalam keterangannya.

Menurutnya, batasan nilai proyek untuk BUMD/BUMN konstruksi minimal senilai Rp 100 miliar.

Sedangkan pengerjaan sirkuit Formula E di Ancol berdasarkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 50,15 miliar.

Menurut dia, lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol juga tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya, apakah dari sponsorship atau dana Jakpro.

"Karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro," pungkasnya. (yono)


 

Berita Terkait

News Update