Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, menuding proses tender sirkuit Formula E telah diatur atau ada kongkalikong antara kedua belah pihak.
"Adalah fakta bahwa sebetulnya lelang ini justru diatur sedemikian rupa sehingga menetapkan PT Jaya Konstruksi sebagai pemenang," ujar Gembong dalam keterangannya.
Menurutnya, batasan nilai proyek untuk BUMD/BUMN konstruksi minimal senilai Rp 100 miliar.
Sedangkan pengerjaan sirkuit Formula E di Ancol berdasarkan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp 50,15 miliar.
Menurut dia, lelang pelaksanaan pembangunan lintasan Formula E yang menetapkan lokasi lintasan di Ancol juga tidak transparan dan tidak jelas sumber pendanaannya, apakah dari sponsorship atau dana Jakpro.
"Karena pekerjaan pendahuluan sudah dilakukan sebelumnya oleh PT Jaya Konstruksi berupa beton pembatas lintasan trek, namun belum dibayar oleh PT Jakpro," pungkasnya. (yono)