Tak Perlu Panik dan Khawatir, Begini Cara Tepat Hadapi Penagih Utang

Jumat 11 Feb 2022, 10:45 WIB
Tak Perlu Panik dan Khawatir, Begini Cara Tepat Hadapi Penagih Utang. (foto: freepik/redgreystock)

Tak Perlu Panik dan Khawatir, Begini Cara Tepat Hadapi Penagih Utang. (foto: freepik/redgreystock)

Surat kuasa pada aktivitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector menjadi berkas yang tidak boleh sampai tertinggal. Pasalnya, dokumen tersebut menjadi bukti jika barang, kendaraan, atau aset milik pihak terutang yang menunggak cicilan dapat diambil atau disita oleh pihak penagih utang. Tanpa surat kuasa, debt collector tidak memiliki hak untuk melakukan aktivitas pengambilan atau penyitaan terhadap aset atau barang berharga milik nasabah pinjaman.

Meski begitu, ada satu hal penting yang perlu Anda ketahui terkait surat kuasa ini dan isinya, yaitu, dokumen tersebut harus berasal dan diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan atau pemberi pinjaman. Oleh karena itu, jika surat kuasa tersebut tidak berasal dari perusahaan pembiayaan atau pihak yang memberikan pinjaman, debt collector tidak memiliki hak untuk menarik atau menyita aset berharga milik pihak peminjam.

4. Pastikan Ada Surat Fidusia Asli atau Salinan

Terakhir, saat melakukan penyitaan terhadap barang atau aset, debt collector wajib memberikan surat jaminan fidusia. Surat fidusia sendiri berperan sebagai pengalihan kepemilikan suatu benda bergerak yang masih dalam kekuasaan dari pemilik benda tersebut. 

Umumnya, berkas ini dibutuhkan oleh seseorang yang sedang melakukan kredit kendaraan pada pihak leasing, tapi tak mampu melunasi cicilan tepat waktu sehingga terjadi penyitaan. Berkas tersebut wajib Anda miliki, baik dalam bentuk surat asli maupun salinan, agar bisa mengambil kembali aset yang telah disita saat tanggungan utang yang tertunggak berhasil dilunasi.

Tak kalah pentingnya, pastikan untuk mencermati isi dari surat jaminan fidusia ini. Apakah isinya telah sesuai dengan identitas serta informasi lainnya atau tidak agar tak memicu masalah di kemudian hari. Jika sudah terbukti benar dan akurat, baru Anda bisa memastikan bahwa surat fidusia tersebut mampu menjalankan fungsinya dengan tepat. 

Jangan Takut Melapor Jika Ada Penagih Utang yang Bertindak Menyalahi Hukum

Itulah hal-hal yang perlu dilakukan saat harus menghadapi debt collector atau penagih utang. Perlu dipahami jika penagihan pinjaman memiliki aturan dan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh penagih utang.

Baca Juga:

Jika dirasa ada aktivitas penagihan yang meresahkan dan menyalahi hukum seperti melakukan tindakan kekerasan, pengancaman, maupun pencemaran nama baik, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib. (*/ys)

Berita Terkait

News Update