Polisi Ungkap Kronologis Pembacokan Remaja yang Sedang Cari Kucing di Tarumajaya, Korban Diteriaki Maling hingga Pelaku Narkoba

Jumat 11 Feb 2022, 16:53 WIB
Polisi menunjuan sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban di Tarumajaya, Bekasi. (foto: poskota/ adam)

Polisi menunjuan sejumlah senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban di Tarumajaya, Bekasi. (foto: poskota/ adam)

"Adapun tersangka yang berhasul ditangkap oleh penyidik ada 4 orang, kami hadirkan 3 karena 1 tersangka positif Covid-19. Jadi para tersangka ini sebelum dihadirkan di sini kami lakukan proses swab dulu, yang tiga ini hasilnya negatif," ujar Zulpan.

Dia menambahkan, dari keempat pelaku yang telah diringkus oleh polisi, masing-masing memiliki peran yang berbeda.

"Tersangka AB (21) adalah orang yang membacok korban di bagian kepala. Kedua, tersangka RF (19) orang yang membacok korban di bagian bahu. Ketiga, tersangka FH (19) adalah orang yang melakukan provoksi dengan meneriaki korban sebagai maling," tutur dia.

"FH (19) ini juga ikut menganiaya korban dengan tangan kosong. Selain itu ada tersangka IA (17) yang menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangan kosong," sambung dia.

Ungkapnya, dua orang lainnya, yakni MAM dan A, saat ini masih dilakukan pengejara dan telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena keterlibatannya pada kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"MAM perannya menganiaya korban di muka dan kepala. Sedangkan A, juga sama, menganiaya korban pada bagian muka dan kepala. Adapun batang bukti yang diamankan itu ada senjata tajam berjenis celurit panjang dan beberapa pakaian korban dan pelaku," imbuhnya.

Imbuh mantan juru bicara Polda Sulsel itu, para pelaku penganiayaan yang berujung maut, melakukan aksinya dalam pengaruh obat-obatan dan minuman keras.

"3 pelaku dipengaruhi akibat penggunaan narkotika jenis sabu, kemudian juga menggunakan atau meminum minuman keras yang menurut pengakuannya adalah jenis anggur merah," papar dia.

Akibat perbuatan kriminalnya ini, pihak penyidik telah menetapkan status mereka sebagai tersangka yang dapat dijerat denngan Pasal 170 Ayat (2) Ketiga KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara Pasal 80 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak karena korban masih berusia 17 tahun dengan ancaman 10 tahun penhara dan denda sebesar Rp. 200 juta," tandasnya. (cr10)

Berita Terkait
News Update