Kasus Pelecehan Seks Marak di Kabupaten Bogor, Ketua DPRD Rudy Susmanto Minta Pelaku Dihukum Berat 

Jumat, 11 Februari 2022 11:39 WIB

Share
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. (ist)
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto. (ist)

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto geram menyusul maraknya kasus pelecehan seks di wilayah pemerintahannya. Politisi Gerindra ini pun meminta aparat polisi memberikan sanksi hukuman berat untuk memberikan efek jera kepada pelaku.   

Mengingat kasus pelecehan seks telah terjadi sebanyak tiga kali berturut-turut di wilayah Kabupaten Bogor. Yaitu kasus rudakpaksa yang dilakukan S pengemudi ojek online yang memperkosa anak penyandang disabilitas di Kecamatan Caringin, kasus MW (38) yang memperkosa putri kandungnya sendiri di Kecamatan Rumpin, dan kasus pelecahan seksual yang dilakukan MP alias Gopal Junior (30) pelatih futsal terhadap siswanya di salah satu sekolah di Kecamatan Cileungsi.

Rudy Susmanto mengakui tiga kasus pelecehan seks yang terjadi Kabupaten Bogor sangat membuatnya geram dan  meresahkan. Sekaligus prihatin. "Kami sangat prihatin atas tiga kasus yang terjadi berturut-turut. Tega sekali ada orangtua yang menghancurkan masa depan anaknya sendiri, dan juga ada guru yang berperilaku seperti itu," ujar Rudy, Kamis (10/2/2022). 

Rudy meminta, tiga kasus pelecehan seks di Kabupaten Bogor yang sudah masuk tahap penyidikan di kepolisian ini diproses dengan seadil-adilnya. Para pelaku, kata Rudy, harus dituntut dengan hukuman maksimal. "Ini jadi atensi dan perhatian publik, kami harap aparat penegak hukum memberikan rasa keadilan bagi para korban,"  katanya.

Sementara untuk para korban, Rudy meminta agar pemerintah memberikan pendampingan  psikolog untuk menghilangkan  traumatik yang dialami korban. "Korban harus diberikan perlindungan, privasinya harus dijaga dengan baik, dan diberikan pendampingan psikolog," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, KH Agus Salim  mengingatkan pentingnya menanamkan nilai-nilai agama dalam lingkungan keluarga dan lingkungan sosial. 

Agus mengatakan, perbuatan yang dilakukan para pelaku sangat berlawanan dengan nilai-nilai agama manapun, dan juga nilai sosial yang berlaku di masyarakat. "Kasus ini harus menjadi teguran bagi kita agar tidak abai dengan lingkungan, menanamkan nilai agama wajib kita baik untuk diri sendiri, di lingkungan keluarga, dan juga dilingkungan sosial kita," kata dia.

Seperti diketahui, tiga kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bogor di awal 2022 menghebohkan publik. Kasus pertama dialami NF (13) warga Kecamatan Caringin. Penyandang disabilitas itu diperkosa oleh S yang merupakan pengemudi ojek online, pada akhir Januari yang lalu.

Belum tuntas proses hukum kasus tersebut, terungkap dengan tersangka MW (38) warga Kecamatan Rumpin yang menyetubuhi anak kandungnya selama 4 tahun sedari anaknya  masih berusia 10 tahun. 

Kasus yang juga tidak kalah menghebohkan dilakukan MP alias Gopal Junior (38) terhadap siswa laki-laki yang merupakan peserta latihan futsal di salah satu SMK di Kecamatan Cileungsi.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar