ADVERTISEMENT

Info Kriminal! Bejat, Sopir Angkot Perkosa Gadis Disabilitas di Serang Banten hingga Hamil 

Jumat, 11 Februari 2022 10:01 WIB

Share
ILUSTRASI PERKOSAAN
ILUSTRASI PERKOSAAN

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tak kuat menahan nafsu birahi, AS (30) sopir angkot asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang tega memperkosa gadis tetangga yang memiliki keterbelakangan mental.

Pelaku diamankan petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang Kota setelah pihak keluarga mengetahui jika korban yang berusia 25 tahun hamil, padahal tidak menikah. 

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dari hasil pemeriksaan kasus pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku sekitar Agustus 2021 lalu. 

Ketika itu, korban yang sering main ke rumah pelaku karena tinggal berdekatan dipaksa untuk berhubungan badan. Korban yang tidak bisa berbuat banyak hanya bisa pasrah saat pelaku menggaulinya. 

"Kejadian pemerkosaan terjadi sekitar bulan Agustus 2021 lalu. Korban disetubuhi di dalam rumah pelaku," ungkap Kapolres kepada wartawan, Kamis (10/2/2022). 

Dikatakan Maruli, korban sering mendatangi rumah pelaku karena akrab dengan istrinya. Istri pelaku sering memberi korban makan dan uang jajan. "Korban ini akrab dengan istri pelaku karena sering dikasih makan, kadang juga dikasih uang jajan," ujar Maruli. 

Dijelaskan Maruli, pemerkosaan tersebut dilakukan pelaku saat istrinya tidak ada di rumah. Korban oleh pelaku ditarik dan dibawa ke dalam kamar. Pemerkosaan tersebut diduga dilakukan pelaku lebih dari satu kali. "Dugaannya lebih dari satu kali," ungkap Maruli. 

Akibat pemerkosaan tersebut korban hamil dengan usia kandungan lebih dari tiga bulan. Korban ketahuan hamil setelah pihak keluarganya memeriksanya ke bidan. 

"Pemeriksaan tersebut dilakukan karena pihak keluarga curiga dengan perut korban yang terlihat membuncit," ucap Maruli. 

Pihak keluarga yang kaget dengan hasil pemeriksaan bidan tersebut, lantas menginterogasi korban. Namun, pihak keluarga sempat kesulitan mendapatkan informasi pelaku pemerkosaan karena korban memiliki keterbelakangan mental.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT