ADVERTISEMENT

Komisi VIII DPR Dukung Kebijakan Mensos Laksanakan Restrukturisasi Organisasi

Kamis, 10 Februari 2022 09:51 WIB

Share
Komisi VIII DPR-RI mengapresiasi dan mendukung kebijakan reformasi birokrasi dan restrukturisasi organisasi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini
Komisi VIII DPR-RI mengapresiasi dan mendukung kebijakan reformasi birokrasi dan restrukturisasi organisasi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Komisi VIII DPR-RI mengapresiasi dan mendukung kebijakan reformasi birokrasi dan restrukturisasi organisasi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini. 

Seiring dengan kebijakan tersebut, wakil rakyat menekankan pentingnya memastikan kebijakan dibarengi dengan rencana yang matang dan terukur.

Apresiasi dari Komisi VIII DPR-RI disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Kementerian Sosial dengan Komisi VIII DPR-RI. FGD mengambill topik 'Arah Kebijakan Program dan Anggaran Kementerian Sosial Sesuai dengan Perpres No. 110 Tahun 2021'.

Secara umum, topik yang banyak mendapat sorotan wakil rakyat adalah kebijakan terkait kualitas sumber daya manusia (SDM), penanganan lansia, peran pendamping, dan kebijakan umum dalam penanganan kemiskinan. 

Terkait kebijakan restrukturisasi organisasi, Yandri Susanto dan anggota Fraksi PKS Buchori Yusuf menekankan pentingnya kebijakan tersebut dibarengi dengan memastikan kompetensi SDM. Dengan demikian, SDM yang mendapatkan kewenangan benar-benar bisa dipastikan adalah sosok berkinerja.

“Oleh karena itu, penting untuk menerapkan evaluasi terhadap SDM. Tidak hanya para pembuat keputusan di pusat, namun juga pelaksana di lapangan seperti SDM kesejahteraan sosial yakni para pendamping di berbagai daerah. Dengan demikian kinerja organisasi dapat lebih ditingkatkan,” kata Yandri, Selasa (8/2) malam.

Anggota dewan sepakat dengan arah kebijakan Mensos yang hendak mengoptimalkan dan meningkatkan peran pendamping sosial. Mereka mengapresiasi rencana Mensos meningkatkan apresiasi dan penghargaan kepada pendamping.

“Namun sejalan dengan itu, tetap harus ada evaluasi,” kata Buchori. Hal senada disuarakan oleh anggota Fraksi Gerindra M. Husni, anggota Fraksi Nasdem Hj. Lisda Hendrajoni, dan anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.

Anggota dewan lainnya mendukung langkah Mensos dalam penanganan lansia yang hidup sendiri dan juga upaya serius menyiapkan program kewirausahaan sosial bagi penerima manfaat di bawah usia 40 tahun.

Dalam kesempatan ini, Mensos menjelaskan kebijakan umum terkait arah kebijakan dan anggaran sesuai Perpres No. 110 Tahun 2021. Mensos menyatakan, susunan organisasi yang baru ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dalam menyasar target program pemerintah. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT