JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Dirtlantas) Polda Metro Jaya angkat suara terkait tak keluarnya kedua korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal yang menyebabkan mobil sedan mewah Toyota Camry beplat nomor B 1102 NDY terbakar hebat hingga berujung pada tewasnya kedua korban tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, bahwa setelah mobil sedan nahas itu menghantam separator bus TransJakarta di Jalan Raya Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Kondisi kedua korban tidak sadarkan diri selain dari korban Noviandi Arya Kharisma (NAK) mengalami patah tulang pada bagian paha kiri.
"Karena posisi kakinya patah dan dalam keadaan pingsan baik pengemudi maupun si korban maka keduanya ini tak bisa keluar dari mobil," ujar sambodo kepada awak media, Rabu (9/2/2022) malam.
Tutur Sambodo, sebelumnya, masyarakat di sekitar lokasi kejadian sempat berupaya memberikan pertolongan dengan cara memecahkan kaca mobil.
"Namun karena sudah timbul percikan api dan kemudian api itu cepat membesar. Akhirnya masyarakat yg tadinya mau menolong kemudian mundur takut terjadi ledakan di mobil tersebut," ungkapnya.
Lanjutnya, kendati ada dugaan bahwa pengemudi mobil tersebut memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi. Namun, papar dia, untuk saat ini pihaknya masih belu mampu untuk mengukur detail berapa kecepatan yang ditempuh oleh pengemudi sebelum insiden nahas itu terjadi.
"Untuk kecepatan tentu kita akan memanggil ahli dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk melihat kerusakan pada kendaraan," paparnya.
Seperti diwartakan Poskota.co.id sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya telah menetapkan Fatimah sebagai pengemudi dan tersangka dalam peristiwa nahas tersebut.
"Berdasarkan kesimpulan dari gelar perkara yang tadi sore kami lakukan di Satlantas Polres Jakarta Pusat antara penyidik dari Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan dari Unit Laka Lantas Satlantas Polres Jakarta Pusat. Penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi sedan Camry B 1102 NDY adalah saudari F," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers di Kantor Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, Rabu (9/2/2022) malam.
Ujarnya, keyakinan penyidik tersebut didukung dengan beberapa alat bukti, antara lain hasil Visum Et Repertum (VER) yang menyatakan bahwa ada fraktur atau patah tulang pada bagian paha kiri jenazah laki-laki.