Zulpan menambahkan tindak lanjutnya tentunya Polda Sulawesi Utara yang lebih memahami.
"Terkait dengan persoalan dan kasusnya nanti mungkin teman-teman bisa bertanya ke Kabid Humas Polda Sulut," ucapnya.
"Tentunya ini sebagai bentuk koordinasi antar Polda, apalagi terkait dengan adanya DPO yang dikeluarkan Polda Sulut dan keberadaannya terdetect oleh kita di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sehingga Polda Metro membantu mengamankan," sambung dia.
Lihat juga video “Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan Melakukan Aksi Kamisan di Depan Istana Merdeka”. (youtube/poskota tv)
Untuk diketahui, Briptu Christy telah mangkir dari tugasnya di Polres Manado sejak dari 15 November 2021 silam.
Akibat hal tersebut, Polda Sulut membentuk tim pencari yang diisi oleh Bid Propam Polda Sulut usai Briptu Christy dinyatakan statusnya sebagai DPO pada Januari 2022 lalu.
Selain itu, bak jatuh tertimpa tangga pula, Briptu Christy harus menelan pil pahit dari perbuatannya tersebut.
Sebab, Polres Manado telah mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian terhadapnya melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (cr10)