ADVERTISEMENT

Terjaring Kasus Dugaan Penipuan, Aplikasi Trading Binomo dan Sejumlah Afiliator Tengah Diselidiki Bareskrim Polri

Rabu, 9 Februari 2022 05:00 WIB

Share
Aplikasi Trading Binomo dan sejumlah afiliatornya tengah diselidiki Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan senilai Rp2,4 miliar. (Foto/JurnalForex)
Aplikasi Trading Binomo dan sejumlah afiliatornya tengah diselidiki Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan senilai Rp2,4 miliar. (Foto/JurnalForex)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Dalam pelaporan itu, aplikasi trading Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (adji)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT