JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang lanjutan Jerinx SID atas dugaan kasus pengancaman terhadap Adam Deni kembali digelar, Rabu (9/2/2022). Adapun agenda kali ini yakni pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa.
Jerinx SID selaku terdakwa juga kembali dihadirkan dalam ruang sidang. Sama seperti sidang di minggu-minggu sebelumnya, Jerinx hadir dengan kemeja putih dan celana panjang hitam.
Sebagaimana telah dijadwalkan, Dokter Tirta hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bersama timnya. Ini kali pertama Dokter Tirta bertemu langsung dengan Jerinx SID.
Dokter Tirta akan menjadi salah satu saksi dari pihak terdakwa. Dia tiba di ruang sidang pada pukul 13:45 WIB.
Dokter Tirta berpenampilan kasual dengan setelan kemeja putih dan celana sport hitam. Pemilik pengusaha sepatu itu tampil dengan rambut yang disisir ke belakang.
Tak banyak bicara, Dokter Tirta berjalan melewati media.
"Nanti ya ngomongnya abis sidang," kata Dokter Tirta sambil berlalu.
Diketahui, Dokter Tirta sebelumya menolak tawaran Jerinx pasca diminta menjadi saksi. Kala itu, Dokter Tirta menolak karena menganggap kuasa hukum Jerinx SiD, Sugeng Teguh Santoso tidak beretika.
Namun, kuasa hukum Jerinx berhasil meyakinkan Dokter Tirta untuk hadir di persidangan.
Sekadar informasi, Jerinx SID ditahan di Polda Metro Jaya per 1 Desember 2021 atas dugaan kasus ancaman kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Selebgram Adam Deni.
Perseteruan ini bermula dari komentar yang menanyakan kevalidan pernyataan Jerinx terkait artis yang di endorse Covid-19.
Tak lama selang berseteru dengannya, akun musisi tersebut menghilang. Jerinx lantas menuduh Adam Deni sebagai dalang akan hilangnya akun pribadinya.
Adam Deni kemudian mendapat telepon dari Jerinx. Dalam sambungan telpon tersebut, Ahmad Deni mengaku dihina dan dimaki oleh Jerinx.
Adam Deni yang merekam percakapannya tersebut akhirnya menjadikan itu bukti untuk melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan juga pasal 29 UU ITE jo Pasal 45 B UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008. (roma)