ADVERTISEMENT

Saksi JPU Sebut Tahu Kedekatan Munarman Dengan Tokoh JAD Hanya dari Media Sosial, AH Mantan Anggota MMI Dicecar Beragam Pertanyaan

Rabu, 9 Februari 2022 17:02 WIB

Share
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saksi JPU sebut tahu kedekatan Munarman dan tokoh JAD hanya dari Media Sosial, AH mantan anggota MMI dicecar beragam pertanyaan. (Foto/ardhi) 
Pengadilan Negeri Jakarta Timur, saksi JPU sebut tahu kedekatan Munarman dan tokoh JAD hanya dari Media Sosial, AH mantan anggota MMI dicecar beragam pertanyaan. (Foto/ardhi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman kembali digelar Rabu (9/2/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan saksi berinisial AH yang merupakan mantan anggota Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) sekaligus napi terorisme.

Pada jalannya sidang, saksi AH dicecar beragam pertanyaan dari Munarman.

Hal itu bermula ketika saksi AH mengatakan bahwa Munarman punya kedekatan dengan tokoh kelompok terorisme dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD), mendiang Fauzan Al Anshori.

Lantas Murnarman mengupas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi AH poin 5 kepada penyidik.

"Terus hubungan sangat erat itu dari mana (Munarman dengan Fauzan)? Diperoleh dari siapa keterangan itu? Saudara bisa katakan saya memiliki hubungan sangat erat dengan Fauzan itu, itu hubungan sangat erat gimana?" Ungkap Munarman kepada saksi AH dalam sidang, Rabu (9/2/2022).

AH menyampaikan hal tersebut bermula ketika dirinya dan Fauzan Anshori masih menjadi petinggi MMI sekira tahun 2002-2003 dan meminta Munarman untuk menjadi pengacara MMI.

"Berdasarkan dari awal pertemuan dulu ya. Artinya bersama sama dalam hal penanganan kasus, terutama kasus itu terus menerus. Saya lihat seperti itu," sahut saksi AH.

"Kasus mana? Yang Anda maksud?," Munarman kembali bertanya.

"Kasus yang dulu dimulai dengan klarifikasi. Kemudian kan berlanjut itu," ujar AH.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT