Hah! Makam di TPU Karet Bakal Dibongkar Jika Tak Miliki Surat Perizinan, Dijadikan Liang Lahat Baru, Kasudin Pertamanan Jakpus Buka Suara

Rabu 09 Feb 2022, 11:17 WIB
Beredar kabar melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan, makam di TPU Karet Bivak bakal dibongkar jika tak miliki surat perizinan. (Foto/dokposkota)

Beredar kabar melalui pesan berantai WhatsApp yang menyebutkan, makam di TPU Karet Bivak bakal dibongkar jika tak miliki surat perizinan. (Foto/dokposkota)

"Pertiga tahun jadi harus setelah tiga tahun itu diperpanjang untuk tiga tahun berikutnya dan seterusnya," tambah Mila.

Mila mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi terkait perpanjangan surat perizinan pemakaman pada ahli waris.

"Cuma kan gini, untuk makam-makam yang lama itu kadang mereka kemungkinan alamatnya berpindah-pindah, jadinya kadang informasinya gak nyampe," pungkas Mila. (yono)

Berita Terkait
News Update