"Pertiga tahun jadi harus setelah tiga tahun itu diperpanjang untuk tiga tahun berikutnya dan seterusnya," tambah Mila.
Mila mengatakan, pihaknya sudah sering melakukan sosialisasi terkait perpanjangan surat perizinan pemakaman pada ahli waris.
"Cuma kan gini, untuk makam-makam yang lama itu kadang mereka kemungkinan alamatnya berpindah-pindah, jadinya kadang informasinya gak nyampe," pungkas Mila. (yono)