ADVERTISEMENT

Revisi Perda Jaringan Utilitas, Bapemperda DKI Berharap Mampu Perbaiki Kabel yang Semrawut

Selasa, 8 Februari 2022 14:57 WIB

Share
Kabel utilitas di Jalan Gunung Sahari Raya tepatnya di samping Rumah Pompa Viaduct tampak semrawut bahkan menjalar hingga ke trotoar. (yono)
Kabel utilitas di Jalan Gunung Sahari Raya tepatnya di samping Rumah Pompa Viaduct tampak semrawut bahkan menjalar hingga ke trotoar. (yono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi DKI Jakarta mulai memproses usulan perubahan Perda Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

Dengan direvisinya payung hukum tersebut diharapkan ke depan dapat memperbaiki permasalahan kabel jaringan yang semrawut sehingga merusak estetika Ibukota.

Selain itu, perubahan Perda itu juga didorong dapat memperbaiki kualitas layanan bagi masyarakat.

“Yang pasti semua kita menginginkan bagaimana kedepan pengelolaan SJUT ini sesuatu yang sangat baik, dan bisa memberikan kemudahan-kemudahan. Sehingga tercipta pengelolaan jaringan yang aman tertib dan bermanfaat untuk seluruh masyarakat,” kata Ketua Bapemperda Pantas Nainggolan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/2/2022).

Bapemperda DPRD DKI, lanjutnya, juga meminta adanya perbaikan kualitas layanan umum seperti mekanisme perizinan layanan jaringan internet telepon hingga kabel listrik untuk ditempatkan dibawah tanah sesuai konsiderans dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Entah itu dari kementerian dan lain sebagainya. Karena raperda (perubahan SJUT) ini masih sesuatu yang sangat dinamis, mengingat sarana pengelolaan SJUT ini masih sangat sedikit dan ini ada kewajiban pemerintah DKI Jakarta bagaimana bisa mempersiapkan SJUT di seluruh wilayah,” ungkap Pantas.

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho memastikan pihaknya akan selalu terbuka dengan beragam masukan guna menyempurnakan kembali perbaikan tata kelola SJUT melalui revisi perda nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.

“Sehingga ada keterpaduan pemanfaatan dan pengendalian ruang darat ruang laut ruang udara termasuk ruang bawah permukaan tanah dan air. Dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya alam serta daya tampung lingkungan hidup secara berkelanjutan,” tandas Hari. (yono)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT