Oleh Trias Haprimita Asmaraningrum, Wartawan Poskota
PEMERINTAH melalui Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sejumlah daerah kembali naik status ke PPKM Level 3, Senin (7/2/2022). Hal ini merujuk pada indikator penularan kasus Covid-19 varian Omicron serta tingkat keterisian RS yang terus mengalami peningkatan.
Kebijakan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 ini tertuang dalam Inmendagri No. 7 tahun 2022 yang akan berlaku hingga 2 minggu ke depan atau sampai tanggal 21 Februari 2022. Adapun daerah yang statusnya naik lagi ke PPKM Level 3 di antaranya aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, dan Bandung Raya.
Luhut menyebut alasan perubahan status menjadi PPKM Level 3 mengacu pada penilaian indikator rawat inap atau bed occupancy rate serta cakupan vaksinasi dosis kedua.
Meski berstatus PPKM Level 3, Luhut mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Sebab pemerintah menegaskan sudah mempersiapkan segala kebutuhan, berikut sistem kesehatan untuk menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Sejumlah aturan pun disesuaikan menyusul pemberlakuan PPKM Level 3 kali ini. Seperti halnya kegiatan supermarket atau mal dibatasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen. Sementara pasar boleh tetap beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dan maksimal pengunjung 60 persen.
Menko Marves mengatakan bahwa anak di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki mal dengan syarat sudah divaksin dosis pertama. Kemudian tempat bermain di mal juga diizinkan buka dengan kewajiban serupa, yakni sudah suntik vaksin Covid-19.
Sementara untuk restoran, kafe dan bioskop tetap boleh buka dengan kapasitas maksimal pengunjung 60 persen sampai pukul 21.00 WIB. Selain itu, tempat ibadah juga tetap boleh menjalankan aktivitas dengan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum dan budaya maksimal 25 persen.
Penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini dinilai sejumlah pihak sebagai langkah yang lumrah. Terlebih para Epidemiolog sudah memprediksi adanya lonjakan kasus dan Indonesia akan memasuki gelombang ketiga pandemi Covid-19.
Hal tersebut terbukti dari penyebaran kasus harian virus Corona di DKI Jakarta yang mencatatkan rekor tertinggi. Dilansir dari corona.jakarta.go.id menunjukkan temuan kasus harian tembus 15, 825 kasus. Angka ini bahkan melampaui jumlah kasus saat gelombang Delta tahun lalu atau tertinggi selama pandemi Covid-19.
Namun yang menjadi sorotan, pemerintah harus punya alternatif untuk menjamin masyarakat kalangan bawah bisa tetap beraktivitas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebisa mungkin kebijakan PPKM Level 3 tidak mencekik seluruh pihak. Diharapkan kebijakan ini merupakan langkah terbaik untuk menekan penyebaran Covid-19 serta segera memulihkan perekonomian nasional. (*)