Penjarakan Arteria Dahlan, Sejumlah Alat Bukti Dibawa Saksi Pelapor dalam Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Selasa 08 Feb 2022, 11:25 WIB
Kuasa Hukum Poros Nusantara saat memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022). (Ist)

Kuasa Hukum Poros Nusantara saat memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Selasa (8/2/2022). (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hari ini Polda Metro Jaya memanggil pihak pelapor kasus dugaan ujaran yang mengandung kebencian terkait isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) yang dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Dalam pemanggilan klarifikasi tersebut, Kuasa Hukum Poros Nusantara, Susana Febrianti mengatakan, bahwa Ia telah membawa bukti-bukti lain yang akan digunaan untuk menjerat politikus PDI Perjuangan itu.

"Selain bukti-bukti yang ada di kami dapat di media dan ada beberapa bukti-bukti pemberitaan dan alat-alat bukti lainnya," kata Susana kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Susana meyakini, dengan dua pasal tersebut, Arteria Dahlan dapat dijerat pidana.

Selain itu, dia mengatakan bahwa ada pasal tertinggal yang belum diselesaikan oleh Polda Metro Jaya usai Polda Jawa Barat melimpahkan kasus ini.

"Dilaporan pengaduan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 316 KUHP," ujarnya.

Menurut dia, dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga terkesan terburu-buru. Padahal, ucapnya, kasus ini belum ada klarifikasi secara utuh.

Kami piki apa yang dilakukan terlalu terburu-buru apabila polisi menyebut Arteria Dahlan tidak bisa dijerat pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai Anggota Dewan. Karena ini belum ada klarifikasi secara utuh," papar dia.

Lebih lanjut, kata dia, Poros Nusantara sebagai pelapor hanya ingin polisi berfokus pada kasus pidananya, bukan pada hak imunitas Arteria Dahlan.

"Pidana dan hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan adalah dua hal yang berbeda. Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," jelas dia.

Terakhir, Susana berharap bisa mendapatkan keadilan dari kasus tersebut. Sebab menurutnya, semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. (cr10)


 

Berita Terkait
News Update