JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, Satpol PP Jakarta Barat akan secara ketat mengawasi tempat hiburan malam (THM) dan juga tempat karaoke.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan pihaknya melakukan pengawasan kepada THM, kafe, maupun restoran sejak pukul 12 malam.
"Yang pasti kita kafe-kafe yang selama ini banyak dikunjungi ya kita lakukan pengawasan. Baik kapasitas, jam maksimum dan operasional," ujarnya dikonfirmasi Selasa (8/2/2022).
Jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) maka pihaknya tak segan mermberikan penindakan.
Dalam pengawasan tersebut, kata Tamo, sebanyak satu regu yang diisi lima personil dikerahkan untuk melakukan pengawasan di setiap masing-masing wilayah.
Nantinya setiap regu akan bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk melakukan patroli pengawasan di tempat hiburan dan semacamnya.
"Itu patroli biasa aja kita. Kita ga kayak orang kagetan. Yang penting kita lakukan langkah-langkah. Karena saya melihat walau peningkatannya tinggi, kita juga antisipasi," paparnya.
Untuk itu, Tamo mengimbah kepada para pengusaha THM agar tetap mematuhi aturan prokes di masa PPKM level tiga ini. Begitupun dengan masyarakat agar tetap mematuhi prokes yang berlaku.
"Kan masyarakat juga tahu, harus seperti apa sudah dua tahun. Tinggal kesadaran masyarakat aja yang harus patuh," pungkasnya. (Pandi)