Arteria Dahlan Punyak Hak Imunitas, Poros Nusantara Bakalan Jerat Dengan Pasal Lainya

Selasa 08 Feb 2022, 14:14 WIB
Arteria Dahlan punyak hak imunitas, Poros Nusantara bakalan jerat dengan pasal lainya. (Foto/dokposkota)

Arteria Dahlan punyak hak imunitas, Poros Nusantara bakalan jerat dengan pasal lainya. (Foto/dokposkota)

Susana meyakini, dengan dua pasal tersebut, Arteria Dahlan dapat dijerat pidana.

Selain itu, dia mengatakan bahwa ada pasal tertinggal yang belum diselesaikan oleh Polda Metro Jaya usai Polda Jawa Barat melimpahkan kasus ini.

"Di laporan pengaduan di Polda Jawa Barat yang dilimpahkan Polda Metro Jaya hanya terkait dengan UU ITE, sedangkan kami mengadukan beberapa pasal di antarannya UU Nomor 40 tahun 2008 mengenai diskriminasi RAS dan etnis, sekaligus Pasal 315 316 KUHP," ujarnya.

Menurut dia, dalam kasus ini Polda Metro Jaya juga terkesan terburu-buru, padahal kasus ini belum ada klarifikasi secara utuh.

Kami pikir apa yang dilakukan terlalu terburu-buru apabila polisi menyebut Arteria Dahlan tidak bisa dijerat pidana lantaran memiliki hak imunitas sebagai Anggota Dewan.

Lihat juga video “Kota Tua Tetap jadi Pilihan Warga untuk Berwisata Meski Pandemi Covid-19 Masih Terjadi”. (youtube/poskota tv)

Karena ini belum ada klarifikasi secara utuh.

Poros Nusantara sebagai pelapor hanya ingin Polisi fokus pada kasus pidananya, bukan pada hak imunitas Arteria Dahlan.

"Pidana dan hak imunitas yang dimiliki Arteria Dahlan adalah dua hal yang berbeda. Adapun hak imunitas atau MKD adalah ranah yang berbeda, kami adalah pencari keadilan untuk memastikan pelaporan hukum yang kami laporkan," jelas dia.

Susana berharap bisa mendapatkan keadilan dari kasus tersebut.

"Semua warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum," tutup Susana.  (cr10) 


 

Berita Terkait

News Update