Hal tersebut disampaikan Zulpan usai penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama para ahli pidana, bahasa, dan hukum di bidang UU ITE melakukan pendalaman terhadap video Arteria Dahlan yang menyampaikan pendapat dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung.
"Berdasarkan keterangan ahli, dan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut," ujar Zulpan di kantornya, Jum'at (4/2/2022).
Lanjut dia, dalam UU tersebut, disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis.
Lihat juga video “Lagi-lagi langgar Prokes, Bar Flow di Jakarta Selatan Terancam Tutup Permanen”. (youtube/poskota tv)
"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," kata Zulpan.
"Kemudian Pasal 2 dalam UU tersebut juga menerangkan, bahwa Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan Pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR," sambung perwira menengah Polri tersebut.
Dia menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan oleh politikus PDI Perjuangan itu juga dilindungi oleh hak imunitas sebagai Anggota Dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3. (cr10)