51 Warga Terjaring Razia Masker di Jalan Ringroad Cengkareng, hampir Seluruhnya Pilih Sanksi Nyapu Ketimbang Denda

Selasa 08 Feb 2022, 14:47 WIB
Tiga pilar Kecamatan Cengkareng saat melakukan operasi yustisi. (Ist)

Tiga pilar Kecamatan Cengkareng saat melakukan operasi yustisi. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng menggelar operasi yustisi di putaran balik kendaraan Jalan Ringroad, Jakarta Barat pada Selasa (8/2/2022) pagi.

Hasilnya, sekira 51 orang tidak menggunakan masker diberi sanksi sosial. Beberapa diantara mereka memilih untuk membayar denda administrasi.

Kapolsek Cengkareng, Kompol Endah Pusparini menerangkan, operasi yustisi ini dilakukan untuk mencegah adanya penyebaran virus. Terlebih, saat ini, DKI Jakarta memasuki PPKM level tiga.

"Dari 51 orang, 49 diantaranya memilih sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum dan dua lainnya bayar denda," kata Endah.

Endah menambahkan, setelah berikan penindakan oleh aparat gabungan, para pelanggar ini diberikan masker secara gratis.

Menurut Endah, penggunaan masker di masa pandemi Covid-19 sangat penting untuk mencegah penularan virus.

"Penyebaran itu lebih cepat karena warga tidak pakai masker, sehingga kami berikan supaya mereka tidak tertular Covid-19," ujarnya.

Lanjut Endah, dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan selama PPKM level tiga saat ini.

"Jangan lengah karena pandemi Covid-19 belum berakhir terlebih saat ini lonjakan kasus positif varian Omicron sedang mengalami peningkatan," tutupnya. (Pandi)

Berita Terkait
News Update