JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – PPKM Level 3 akan kembali diberlakukan untuk beberapa daerah seperti Jabodetabek, DIY, Bandung Raya, dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Level 3 ini sebagaimana akan di atur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang akan terbit hari ini.
Hal ini sebagaimana dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam konfrensi pers evaluasi PPKM daring, pada Senin (7/2/2022).
Luhut mengatakan bahwa tren kasus Covid-19 varian Omicron terus meningkat di Indonesia.
Ia lalu menyebutkan ada beberapa daerah seperti Jabodetabek, DIY, Bandung Raya, dan Bali yang akan menjalani PPKM Level 3.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya akan ke Level 3," kata Luhut
Selanjutnya Luhut meminta agar gubernur dan walikota segera mempersiapkan bantuan ekonomi kepada masyarakat atau sektor usaha yang terdampak dari PPKM Level 3.
Lalu untuk masyarakat yang bergejala ringan untuk dirawat di isoter, hal ini untuk mengurangi jumlah perawatan di rumah sakit.
Vaksinasi dosis dua juga perlu dikejar untuk kekebalan Covid-19 varian Omicron, terutama untuk lansia.
"Kita siap-siap saja pada skenario paling buruk, tetapi kita jauh lebih bagus dari Juli tahun lalu karena kita punya pengalaman dan kesiapan rumah sakit, obat, dan sebagainya,” kata Menko Marinves.
Luhut ungkap bahwa PPKM Level 3 ini diberlakukan bukan karena tingginya kasus melainkan rendahnya tracing.
Sementara untuk wilayah Bali karena rawat inap yang meningkat.
Sebelumnya aturan mengenai pemberlakuan PPKM telah di atur di Imendagri No 7 Tahun 2022. Luhut mengatakan bahwa PPKM Level 3 ini akan di atur pada Imendagri selanjutnya yang terbit hari ini, Senin (7/2/2022).