Gadis Disabilitas di Serang Banten Jadi Korban Rudapaksa hingga Hamil, Keluarga Curigai Pelaku Orang Dekat

Senin 07 Feb 2022, 21:12 WIB
ILUSTRASI PERKOSAAN ANAK

ILUSTRASI PERKOSAAN ANAK

Namun pembebasan pelaku dan pernikahan antara korban dan pelaku, mendapatkan perhatian masyarakat, hingga Kompolnas, dan IPW ikut mengkritik kebijakan tersebut.

Polda Banten kemudian turun tangan, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, penghentian penyidikan dianulir dan penyidik dinyatakan melanggar Peraturan Polri (Perpol), dan kedua pelaku kembali ditahan oleh penyidik. (haryono)

Berita Terkait

News Update