Namun pembebasan pelaku dan pernikahan antara korban dan pelaku, mendapatkan perhatian masyarakat, hingga Kompolnas, dan IPW ikut mengkritik kebijakan tersebut.
Polda Banten kemudian turun tangan, dan melakukan penyelidikan. Hasilnya, penghentian penyidikan dianulir dan penyidik dinyatakan melanggar Peraturan Polri (Perpol), dan kedua pelaku kembali ditahan oleh penyidik. (haryono)