ADVERTISEMENT
Senin, 7 Februari 2022 22:35 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, PPKM Level 3 akan kembali diberlakukan untuk beberapa daerah seperti Jabodetabek, DIY, Bandung Raya, dan Bali.
Pemberlakuan PPKM Level 3 ini sebagaimana akan di atur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) yang akan terbit hari ini.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya akan ke Level 3," kata Luhut dalam konfrensi pers evaluasi PPKM daring, pada Senin (7/2/2022). (yono)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT