Satgas: Ini 4 Gejala Covid-19 yang Perlu Dikenali Masyarakat

Minggu 06 Feb 2022, 10:54 WIB
Prof Wiku Adisasmito, pemerintah akan tetapkan aplikasi skrining kesehatan secara ketat kepada pelaku perjalanan internasional demi mencegah terjadinya penularan kasus Covid-19. (Foto/satgascovid-19)

Prof Wiku Adisasmito, pemerintah akan tetapkan aplikasi skrining kesehatan secara ketat kepada pelaku perjalanan internasional demi mencegah terjadinya penularan kasus Covid-19. (Foto/satgascovid-19)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Masyarakat agar memahami kondisi kesehatannya masing-masing saat terserang Covid-19.

Ketentuannya, berbeda-beda tergantung derajat keparahan gejala pada masing-masing individu. 

"Adapun derajat keparahan gejala Covid-19 dibagi dalam empat tingkatan. Yaitu Tanpa Gejala, Gejala Ringan, Gejala Sedang dan Gejala Berat," terang Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangannya yang diterima Minggu (6/2/2022).

Pertama, tanpa gejala adalah tidak ditemukan adanya gejala klinis pada orang positif Covid-19. Dalam hal ini, testing satu-satunya cara memastikannya.

Kedua, gejala ringan adalah gejala namun tanpa sesak napas atau penurunan saturasi oksigen. Biasanya dapat ditemukan gejala salah satu atau lebih seperti demam, batuk, kelelahan, nyeri otot, sakit kepala, diare, mual, muntah, tidak mampu mencium bau, serta lidah tidak mampu merasakan makanan.

Baik orang yang bergejala ringan dan tanpa gejala wajib melakukan isolasi atau isolasi mandiri (isoman) di kediaman masing-masing dengan semua syarat terpenuhi. Yakni, berusia kurang dari 45 tahun, tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta, tempat isoman memiliki kamar dan kamar mandi terpisah.

Ia menambahkan memenuhi syarat tambahan sesuai  surat edaran Kementerian Kesehatan yaitu dapat mengakses layanan telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, berkomitmen menyelesaikan isolasi sebelum diizinkan keluar, dan dapat menggunakan alat pengukur saturasi oksigen.

"Jika orang yang positif tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan tidak memenuhi salah satu saja dari syarat tersebut, maka perlu melakukan isolasi di tempat isolasi terpusat yang tersedia di wilayah tempat tinggal," lanjut Wiku.

Di saat yang bersamaan, Pemerintah pusat mendorong Pemerintah Daerah kembali mengaktifkan fasilitas isolasi terpusat hingga ke tingkat RT/RW. Sebagai bentuk upaya antisipasi permintaan yang meningkat.

Terutama provinsi yang menyumbang kasus nasional terbesar. Sedangkan khusus yang positif dan usianya melebihi 45 tahun, maka perlu dirujuk ke rumah sakit. Selanjutnya, dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) akan menentukan perlunya dirawat atau isolasi terpusat.

"Bagi yang layak untuk melakukan isolasi mandiri, kembali saya sampaikan bahwa pemerintah menyediakan bantuan layanan telemedicine yang melingkupi layanan konsultasi dan penebusan obat gratis sesuai gejala yang dikeluhkan, yang dapat diakses pada laman isoman.kemkes.go.id," lanjut Wiku.

Berita Terkait

News Update