Jaringan Aktif Indonesia Desak DPR Bongkar Kasus Pertambangan Ilegal 'Ratu Koridor'

Minggu 06 Feb 2022, 22:26 WIB
Ketua Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung. (ist)

Ketua Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung. (ist)

Pihaknya juga mendapat sejumlah temuan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional jual beli batubara, perusahaan milik Tan Paulin sering sekali memanfaatkan IUP milik Perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksi.

"Karena asal muasal batubara yang ditransaksikan bukanlah berasal dari lokasi IUP yang dimiliki oleh Tan Paulin, namun berasal dari lokasi yang tidak berizin (Koridor/illegal)," ungkapnya.

Donny menambahkan, selain dengan modus “Pinjam dokumen” dan “Dokumen Terbang” Tan Paulin juga memanipulasi petugas KSOP maupun surveyor Independen.

Caranya dengan melakukan pemuatan batubara yang melanggar hukum, Jetty yang digunakan pun tidak memiliki kerjasama dengan IUP asal barang.

"Dan atas aksinya, kerugian negara yang cukup signifikan diantaranya terjadi kerusakan lingkungan, tidak adanya jaminan reklamasi, tidak ada jaminan pasca tambang, berkurangnya cadangan batubara negara dan tidak ada pungutan iuran tetap dan PBB atas wilayah koridor," paparnya.

Dari temuan itu pun, lanjut Donny, Jaringan Aktivis Indonesia meminta DPR untuk melakukan pemeriksaan mendalam apakah IUP yang digunakan oleh Tan Paulin tersebut menjalankan kegiatan Operasional pertambangan.

Pihaknya juga minta dilakukan pemeriksaan lapangan apakah Jetty yang digunakan untuk pemuatan batubara oleh Tan Paulin sesuai dengan nama jetty yang digunakan dalam dokumen.

"Perlu dilakukan pemeriksaan apakah IUP asal barang masih memiliki deposit dan kalori batubara sesuai dengan dokumen-dokumen batubara yang digunakan untuk melakukan pemuatan batubara," terangnya. (ifand)

Berita Terkait

Tambang Kian Meregang

Rabu 16 Feb 2022, 06:02 WIB
undefined
News Update