ADVERTISEMENT

Catat, Pengurusan Dokumen Kependudukan Tidak Lagi Perlu Pengantar RT/ RW, Bila Ada Petugas Masih Mintakan, Laporkan!

Minggu, 6 Februari 2022 16:08 WIB

Share
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (dok Kemendagri)
Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh. (dok Kemendagri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Bila ada yang meninggal dunia di rumah sakit dan lahir di rumah sakit tidak perlu pengantar RT/RW untuk membuat akte kelahiran atau kematian. "Cukup membawa surat keterangan kematian atau kelahiran dari Rumah sakit," sebutnya.

Prof Zudan mengancam akan melakukan sanksi tegas bila masih ada yang meminta syarat tambahan di luar ketentuan yang berlaku.  

"Kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” jelasnya.

Dirjen Zudan meminta para Kepala Dinas Dukcapil untuk mengecek sampai petugas di tingkat Kelurahan/Desa atau Kecamatan, dan mengganti atau bahkan mencopot petugas yang tidak melayani dengan baik. (johara)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT