"Setahu saya istrinya pakai cadar aja sih, nggak tahu yang lain, ya pokoknya orang nya tertutup lah, nggak pernah komunikasi sama kami, namun kami disini juga tetap biasa aja, kadang istrinya juga sering beli beras disini juga," ucapnya.
Sebelumnya diketahui, 28 Januari 2022 lalu, Satreskrim Polsek Tarumajaya lakukan pengejaran kepada S dan MAQ, hasil interogasi didapati yaitu pelaku mengaku ada motor Scoopy di rumahnya, dan satu unit lainnya dijual di Lampung.
Diungkapkan oleh Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno, Setelah mendatangi pelaku, petugas curiga karena didapati adanya buku-buku tentang jihad.
"Hasil interogasi dan MAQ merupakan Napiter yang pernah menjalani hukuman 4 tahun, lalu S merupakan pengatur Logistik Napiter saat dalam tahanan," ujar Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Suprayitno dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (05/02/2022) lalu.
"Terhadapnya S dan MAQ Disangkakan dengan pasal 480 KUHpidana, dengan pidana kurungan penjara yaitu empat tahun," tutupnya. (ihsan fahmi)