Menko PMK Harap RUU TPKS Punya Daya Jotos Selesaikan Permasalahan Kekerasan Seksual

Sabtu, 5 Februari 2022 17:22 WIB

Share
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Upaya Percepatan Penyusunan dan Pembahasan UU TPKS, di Kantor Kementerian PKPPPA. (ist)
Menko PMK Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Upaya Percepatan Penyusunan dan Pembahasan UU TPKS, di Kantor Kementerian PKPPPA. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan.

Hal itu disampaikan Muhadjir saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Upaya Percepatan Penyusunan dan Pembahasan UU TPKS, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), pada Jumat (4/2/2022).

"Saya sangat mendukung kerja keras Ibu MenPPPA Bintang Puspayoga sebagai leading sector untuk penyelesaian Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah sangat lama berproses," ujar Muhadjir.

Seperti diketahui, setelah berlarut-larut sejak tahun 2016 dan hilang timbul di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, kini RUU TPKS yang sebelumnya bernama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR, pada Selasa, 18 Januari 2022.

RUU inisiatif ini kemudian secara resmi akan dikirim Presiden, kemudian akan ditindaklanjuti sebagaimana peraturan undang-undang yang berlaku. 

Menurut Muhadjir, dengan momentum positif ini, maka pengesahan RUU TPKS sebagai Undang-Undang resmi harus segera dipercepat.

"Ini mumpung (RUU TPKS) sedang timbul, jangan sampai tenggelam lagi. Ini harus kita kejar tayang betul."

Menurut Muhadjir, percepatan pengesahan RUU TPKS ini juga sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan agar UU ini segera disahkan.

Apalagi, Menko PMK mengatakan bahwa fakta belakangan ini sangat banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang mencuat ke permukaan. 

Karena itu UU ini perlu segera disahkan karena sangat ditunggu-tunggu dan dibutuhkan oleh banyak pihak. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar