Kebal Hukum! Polisi Sebut Kasus Arteria Dahlan Tidak Memenuhi Syarat Unsur Pidana dan Tidak Dapat Dituntut di Depan Pengadilan

Sabtu 05 Feb 2022, 05:14 WIB
Kombes Pol. Endra Zulpan, kasus Arteria Dahlan tidak memenuhi syarat unsur pidana dan tidak dapat dituntut di depan pengadilan. (Foto/cr10)

Kombes Pol. Endra Zulpan, kasus Arteria Dahlan tidak memenuhi syarat unsur pidana dan tidak dapat dituntut di depan pengadilan. (Foto/cr10)

Sekadar informasi, sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung pada Senin (17/1/2022) lalu menyampaikan kritik kepada Jaksa Agung.

Menurut politikus PDI Perjuagan itu, ada seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara menggunakan bahasa Sunda ketika rapat kerja.

Lihat juga video “Tertangkap Pelaku Pembacokan Istri di Tigaraksa”. (youtube/poskota tv)

Karenanya, dia meminta Jaksa Agung untuk mengganti Kajati yang menggunakan bahasa Sunda tersebut.

Namun, Arteria tidak mengungkapkan siapa Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda itu.

Akibat hal tersebut, sejumlah organisasi membuat laporan pengaduan ke Polda Jawa Barat pada Kamis (20/1/2022) lalu imbas pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang terkesan mendiskreditkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA) terhadap orang Sunda. (cr10)

Berita Terkait

News Update