JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Indonesia resmi terbebas dari sanksi Badan Anti-Doping Dunia (WADA). Meski begitu, Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) yang kini berganti nama menjadi Anti Doping Organization (IADO) masih terus dipantau WADA dalam tiga bulan ke depan.
Hal tesebut disampaikan langsung oleh Ketua Satgas Percepatan, Raja Sapta Oktohari pada Jumat (4/2/2022) di gedung Kemenpora, Jakarta.
"Tiga bulan ke depan, WADA akan meninjau ulang perkembangan dari Anti Doping Indonesia. Ini hanya langkah permulaan. Kalau tidak hati-hati, kita bisa mendapatkan situasi yang sama," ujar Okto.
"Insya Allah, semua pelajaran ini akan menjadi daya dorong untuk kita menjadi lebih baik lagi," tambah dia.
Sebelumnya, Indonesia mendapat sanksi dari WADA yang berlaku efektif pada 7 Oktober 2021 lalu.
Akibatnya, WADA membekukan sejumlah hak-hak Indonesia di bidang olahraga di antaranya tidak diperbolehkannya bendera negara berkibar ketika atlet Indonesia naik podium saat upacara penyerahan medali.
Namun kini Indonesia sudah bisa mengibarkan bendera Merah Putih hingga menjadi tuan rumah kejuaraan internasional.
Meski begitu tugas Satgas Percepatan masih belum kelar. Menurut Okto, kini timnya masih memiliki tugas untuk melakukan investigasi.
"Mandat terakhir yang akan kami segera laksanakan yaitu Investigasi sambil tetap melakukan supervisi terhadap eksistensi LADI," ujarnya.
"Sebagai komitmen kami pada WADA untuk mengawal proses pemulihan kembali kepatuhan LADI terhadap WADA," tambah Okto.
Terkait hal itu, Okto menyebut timnya kini sedang menunggu surat resmi untuk berkomunikasi dengan para stakeholder dari aparat hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan.