ADVERTISEMENT

Satu Orang Tewas! Tawuran Setelah Saling Tantang Dimedsos, 6 Orang Tersangka Dibekuk Polisi

Jumat, 4 Februari 2022 01:33 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti tawuran setelah saling tantang dimedsos, 6 orang tersangka berhasil diamankan.  (Foto/ihsan fahmi)
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat memperlihatkan barang bukti tawuran setelah saling tantang dimedsos, 6 orang tersangka berhasil diamankan.  (Foto/ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Lihat juga video “Residivis Sembunyikan Sabu di Plafon Rumah Diringkus Polisi”. (youtube/poskota tv)

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kita terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara," ucapnya

"Sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) angka 3 huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara tentang penganiayaan yang mengilangkan nyawa orang," tutup Kombes Hengki. (ihsan fahmi)

 

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT