MUI Tanggapi Isu KDRT Sebagai Bentuk Kezaliman yang Dilarang Islam

Jumat 04 Feb 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi kekerasan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi kekerasan. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Perempuan tanggapi maraknya isu Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang marak.

Nyai Badriyah tegaskan bahwa KDRT sebagai bentuk kezaliman. Islam melarang semua bentuk kezaliman termasuk kepada isteri, perempuan, dan anak-anak.

Dikutip dari halaman resmi Mui.or.id, Nyai Badriyah sebut bahwa banyak ayat dan hadis yang melarang kekerasan seperti KDRT.

“Banyak ayat dan hadis yang menjelaskan larangan kekerasan terhadap perempuan baik fisik, psikis, ekonomi maupun seksual,” katanya.

Nyai Badriyah menjelaskan bahwa ayat dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad mendorong setiap orang untuk menghentikan segala kezaliman dan kemunkaran.

Ia juga mengatakan bahwa menolong korban KDRT harus dilakukan. Hal ini guna menghentikan kedzaliman dan kemunkaran sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an dan Hadits.

“Menolong orang yang didzalimi berarti menolong korban KDRT agar mendapatkan akses keadilan dan pemulihan,” ucap Nyai Badriyah nya.

Nyai Badriyah juga mengatakan bahwa bisa ‘menolong’ orang-orang dzalim dengan melakukan tindakan hukum atau non-hukum.

Tindakan ini dilakukan agar pelaku bertaubat, bertanggungjawab, dan tidak mengulangi perbuatannya.

Dalam memandang masalah KDRT, Wasekjen MUI Bidang Perempuan justru mengajak agar setiap muslim hendaknya menolong orang yang terdzalimi melalui tindakan yang membuat pelaku kekerasan menjadi jera.

Berita Terkait

Kasih Sayang Yes! KDRT, No!

Senin 07 Feb 2022, 06:30 WIB
undefined
News Update