Jaksa Turut Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Gaga Muhammad, Kuasa Hukum 'Tarik Rem'

Jumat 04 Feb 2022, 09:30 WIB
Gaga Muhammad. (roma)

Gaga Muhammad. (roma)

Diketahui, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah oleh majelis hakim atas kasus kecelakaan lalu lintas dalam sidang putusan yang digelar Rabu (19/1/2022).

Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan. Dia terbukti melakukan kelalaian dalam mengemudi yang menyebabkan korban luka berat. 

Sekadar informasi, Laura Anna mengalami kecelakaan mobil pada Desember 2019, lalu. Mobil tersebut dikemudikan oleh Gaga Muhammad, kekasihnya saat itu.

Keduanya dalam kondisi mabuk hingga diduga Gaga Muhammad yang mengemudikan mobil menabrak truk dan mengakibatkan kecelakaan parah. 

Akibat kejadian tersebut Laura mengalami kelumpuhan. Sedangkan Gaga Muhammad masih mampu beraktivitas dengan normal.

Laura melaporkan Gaga lantaran dinilai tak bertanggung jawab usai membuatnya lumpuh. Gaga menggunakan kartu kredit Laura untuk berkencan dengan selingkuhannya.

Kekinian, Laura Anna telah meninggal dunia lantaran penyakit asam lambung. Kendati pihak yang melaporkan kasus ini telah wafat, namun keluarga Laura Anna memastikan proses hukum terhadap Gaga Muhammad di pengadilan masih terus berlanjut. (roma)

Berita Terkait

News Update