ADVERTISEMENT

Bayar Rp5-25 Juta Per Bulan! Dugaan Praktik Jual Beli Kamar Bagi Narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Kepala Lapas, 'Tidak Ada Urusan yang Berbayar Termasuk Masalah Tidur'

Jumat, 4 Februari 2022 01:07 WIB

Share
Dokumentasi foto para narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. (Foto/dokposkota) 
Dokumentasi foto para narapidana di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. (Foto/dokposkota) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Menanggapi pernyataan WC berikut dokumentasi foto narapidana yang tidur beralas kardus, Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tony Nainggolan membantah adanya praktik tersebut.

Menurut dia, para narapidana tak perlu mengeluarkan uang untuk menikmati fasilitas yang ada di Lapas Kelas I Cipinang.

Termasuk untuk masalah tidur selama menjalani tahanan. 

"Baru kemarin saya membuka program admisi orientasi (pengenalan lingkungan) dan saya sampaikan kalau di Lapas Cipinang tidak ada urusan yang berbayar termasuk masalah tidur," ucap Tony. 

Kata Tony, hari ini Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas I Cipinang juga sudah memastikan tak ada praktik jual beli kamar dalam lapas. 

Meski begitu, Tony mengakui bila Lapas Kelas I Cipinang kini kelebihan kapasitas, dari yang harusnya diisi 880 orang kini diisi sebanyak 3.206 orang narapidana berbagai kasus. 

 

Lihat juga video “Imlek Tahun 2022, Penerimaan Lilin di Klenteng San Bio Dibatasi”. (youtube/poskota tv)

"Isi hari ini 3.206 orang untuk kapasitas 880 orang. Kalau itu benar dilakukan pegawai atau narapidana, saya akan ambil tindakan tegas," jelas Tony. 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun juga membantah saat dikonfirmasi adanya narapidana di Lapas Kelas I Cipinang yang harus membayar untuk dapat tidur nyenyak. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT