Kapolres menambahkan, atas kejadian ini pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHP.
"Hasilnya, kita mendapat 4 LP, yang jasmine ini milik dia sendiri. Perumahan yang lain, tanah yang satunya itu, melati, itu milik orang lain yang diakui miliknya," tukasnya. (Muhammad Iqbal)