Pemkot Serang Tutup Tempat Hiburan Malam Berkedok Kafe dan Beutique Quenty di Perumahan Persada

Kamis, 3 Februari 2022 15:36 WIB

Share
Meresahkan Warga, Pemkot Serang Tutup Tempat Hiburan Berkedok Kafe dan Beutique Quenty (foto luthfi)
Meresahkan Warga, Pemkot Serang Tutup Tempat Hiburan Berkedok Kafe dan Beutique Quenty (foto luthfi)

SERANG, POSKOTA.CO.ID  - Pemkot Serang melakukan penutupan tempat hiburan malam berkedok kafe dan Beutique Quenty  yang berada di tengah pemukiman warga perumahan Persada, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. 

Penutupan itu dilakukan secara gabungan oleh pihak kelurahan, Satpol-PP kecamatan Walantaka, Kota Serang serta Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Serang. 

Kepala Dinas Perkim Kota Serang Novriadi Eka Putra seusai melakukan peninjauan lokasi mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat berkenaan dengan aktivitas hiburan yang berada di tengah pemukiman. 

"Ini kan adanya di wilayah perumahan yang menjadi tanggung jawab kami, namun karena kami tidak mempunyai kewenangan untuk menindak, kami kordinasi dengan pihak Satpol-PP," katanya. 

Diakui Eka, tempat hiburan ini sudah berjalan sekian lama dengan modus izin kafe dan beutique. Namun setelah ditelusuri ternyata memang ada juga aktivitas hiburan malamnya. 

"Makanya kita lakukan peninjauan untuk memastikan kebenaran itu, kalau untuk penindakannya kami tidak mempunyai kewenangan," ucapnya. 

Sementara itu PPNS Penyidik Satpol-PP Kota Serang Luthfi Isdiana mengungkapkan, pihaknya akan menutup operasional kafe yang berkedok tempat hiburan malam ini karena sudah menyalahi aturan. 

"Di Kota Serang itu tidak ada izin untuk hiburan malam, adanya juga kafe. Itupun harus terbuka tidak tertutup seperti yang di sini," katanya. 

Selain itu, setelah juga setelah melakukan pendalaman kepada pengelola kafe, ternyata izinnya juga belum jelas. Sehingga untuk sementara direkomendasikan menyelesaikan izinnya dulu dan mengubah konsep operasionalnya. 

"Kita akan tutup sampai benar-benar jelas izin dan operasionalnya," katanya. (Luthfillah) 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar