Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka diserahkan ke Satreskrim Polres Serang.
"Kasus tersebut sudah kami limpahkan ke Kejari Serang, sudah dilaksanakan tahap duanya," ujar Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.
Tersangka oleh penyidik dijerat Pasal Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.
"Tersangka memang anggota kepolisian, dia diduga telah melakukan penipuan kepada warga," tutur AKP Dedi. (haryono)