Kerugian Negara Rp26 Miliar, Pejabat Pemprov DKI Jakarta Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Cipayung

Kamis 03 Feb 2022, 02:14 WIB
Sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta diperiksa Kejati terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Cipayung yang meyebabkan kerugian negara hingga Rp26 miliar lebih. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

Sejumlah pejabat Pemprov DKI Jakarta diperiksa Kejati terkait dugaan korupsi pembebasan lahan Cipayung yang meyebabkan kerugian negara hingga Rp26 miliar lebih. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

"Guna kepentingan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan oleh Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun 2018," tuturnya. 

Sebelumnya, tim penyidik pidsus Kejati DKI melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti setelah kasus tersebut dinaikan ke penyidik.

Lihat juga video “Tertangkap Pelaku Pembacokan Istri di Tigaraksa”. (youtube/poskota tv)

Sesuai fakta penyidikan, pada tahun 2018, Dinas Pertamanan dan Kehutanan Provinsi DKI Jakarta memiliki anggaran untuk Belanja Modal Tanah sebesar Rp326.972.478.000 (Rp 326 miliar) yang bersumber dari APBD Provinsi DKI Jakarta.

Anggaran ratusan miliar tersebut untuk kegiatan pembebasan tanah taman hutan, makam, dan RPTRA di wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.

”Dalam pelaksanaannya, diduga ada kemahalan harga yang dibayarkan sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kurang lebih sebesar Rp26.719.343.153, (Rp26 miliar lebih),” katanya. (adji)

Berita Terkait
News Update