ADVERTISEMENT

Mobilitas Warga Banten Akan Kembali Diperketat Dampak Pemberlakuan PPKM Level II dan III, Begini Penerapanya

Rabu, 2 Februari 2022 07:57 WIB

Share
Kabidhumas Kombes Pol Shinto Silitonga, mobilitas warga Banten akan kembali diperketat, pemberlakuan masuk PPKM Level II dan III.  (Foto/poldabanten)
Kabidhumas Kombes Pol Shinto Silitonga, mobilitas warga Banten akan kembali diperketat, pemberlakuan masuk PPKM Level II dan III.  (Foto/poldabanten)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1 di Jawa dan Bali, Provinsi Banten termasuk dalam PPKM level 2 dan level 3.

"Sesuai dengan Inmendagri Wilayah di Provinsi Banten ditetapkan level 2 yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan, sedangkan untuk di Kota Serang ditetapkan level 3, "kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, pada Selasa (1/2/2022).

Selanjutnya Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan dalam Pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali dilakukan pada 1-7 Februari 2022.

Sejumlah aktivitas di luar rumah akan dibatasi sesuai dengan level PPKM yang diberlakukan di masing-masing daerah.

"Berdasarkan inmendagri untuk wilayah level 2 Pembelajaran tatap muka (PTM) berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. Kemudian, pemberlakuan work from office (WFO) maksimal 50 persen untuk level 2," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.

Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan pada PPKM Level 2 untuk sektor esensial maksimal staf adalah 75 persen untuk level 2, serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan Level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

"Sedangkan pada sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75 persen untuk level 2, sedangkan untuk pasar rakyat di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan kapasitas 75 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi," ujar Kombes Pol Shinto Silitonga.

Selanjutnya, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan untuk mall dan pusat perbelanjaan di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, 

"Untuk bioskop di level 2 maksimal penonton kapasitas 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop," ujarnya.

Sedangkan untuk di Kota Serang yang masuk dalam PPKM Level 3, Shinto Silitonga menjelaskan peraturan lebih ketat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT