ADVERTISEMENT
Rabu, 2 Februari 2022 10:16 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kota Serang menjadi satu-satunya daerah yang ditetapkan menjadi level tiga, sementara tujuh daerah lainnya di Provinsi Banten berada di level dua pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 06 tahun 2022 tenang PPKM level 3, 2 dan 1 virus Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri itu ada beberapa indikator yang menyebabkan Kota Serang berada pada posisi yang butuh pengetatan dan pengawasan lebih dibandingkan tujuh daerah lainnya yang berada pada posisi level dua.
Dalam penjelasannya penetapan level tiga di Kota Serang itu berpedoman pada penyesuaian upaya kesehatan masyarakat serta pembatasan sosial dalam rangka penanggulangan virus Covid-19 yang ditetapkan oleh kementerian Kesehatan.
Selain itu, ada juga indikator lainnya yang turut berperan dalam penilaian status Kota Serang berada pada level tiga yakni capaian total vaksinasi dosis kedua, utamanya bagi usia lanjut di atas 60 tahun.
Namun meskipun demikian, Kota Serang masih mempunyai kesempatan untuk turun ke level dua bersama ketujuh daerah lainnya, dengan syarat capaian total vaksinasi dosis kedua minimal 50 persen dan dosis kedua untuk usia lanjut minimal 40 persen.
Kemenkes akan memberikan waktu selama dua minggu kepada Pemda untuk mengevaluasi capaian vaksinasinya. Jika dalam waktu tersebut belum ada indikator perubahan, maka penilaian yang sama akan tetap diberikan. (Luthfillah)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT