Bank Mandiri Cabang Lebak Bulus Lakukan Pendebitan Paksa Hingga Puluhan Juta Rupiah, Petani Singkong Laporkan ke Polda Metro Jaya
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang petani singkong, Berlin melaporkan dugaan kasus kredit fiktif Bank Mandiri cabang Lebak Bulus ke Polda Metro Jaya Mei 2021 lalu.
Pelaporan ini diduga lantaran Berlin kecewa tabungan miliknya didebit paksa hingga puluhan juta rupiah.
Akibat Bank Mandiri Cabang Lebak Bulus lakukan pendebitan paksa hingga puluhan juta rupiah, petani singkong laporkan ke Polda Metro Jaya dengan laporan Polisi nomor LP/1336/III/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
"Kejadiannya sejak tahun 2013," kata Giovani Sinulingga, kuasa hukum Berlin, saat ditemui, Sabtu (29/1/2022).
Giovanni menuturkan kejadian itu bermula kliennya, Berlin diminta tolong saudaranya membantu tambahan modal usaha.
Dia lalu meminjam sertifikat rumahnya yang kemudian menjadi jaminan pinjaman.
Singkat cerita, lanjut Berlin, pihak bank kemudian melakukan pendebitan paksa terhadap rekening miliknya di tahun 2014 sebesar Rp30 juta pada Maret, Rp8,5 juta pada Juli, dan Rp7,2 juta pada Agustus.
Tak hanya itu, pendebitan sepihak juga dilakukan pihak bank sebesar Rp12,1 juta terhadap rekening istrinya.
Dengan demikian, total ada Rp57,7 juta yang telah didebet oleh pihak bank tanpa persetujuan darinya.
Hal ini dinilai melanggar prinsip prudential yang semestinya diterapkan pihak bank terdahap ajuan kredit.