Jakarta Pusat Tembus 2.000 Kasus Aktif Covid-19, Wali Kota Imbau Warga Perketat Prokes Untuk Tekan Laju Penularan

Selasa 01 Feb 2022, 03:56 WIB
Jakarta Pusat tembus 2.000 kasus aktif Covid-19, Wali Kota imbau warga perketat Prokes untuk tekan laju penularan. (Foto/dokposkota)

Jakarta Pusat tembus 2.000 kasus aktif Covid-19, Wali Kota imbau warga perketat Prokes untuk tekan laju penularan. (Foto/dokposkota)

Jelas Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta itu, kebijakan WFH tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, namun juga para PJLP dan lainnya.

Ia juga mengultimatum bagi para pelaku usaha yang membandel dengan tidak mematuhi peraturan terkait WFH, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Gubernur (Pergub).

"Bagi perusahaan yang melanggar tidak mengikuti aturan Pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Pergub," tegas dia. (cr10) 

Berita Terkait

News Update