Jelas Ketua Ikatan Keluarga Minang (IKM) Jakarta itu, kebijakan WFH tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) saja, namun juga para PJLP dan lainnya.
Ia juga mengultimatum bagi para pelaku usaha yang membandel dengan tidak mematuhi peraturan terkait WFH, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan yang tertera pada Peraturan Gubernur (Pergub).
"Bagi perusahaan yang melanggar tidak mengikuti aturan Pemerintah akan dikenakan sanksi sesuai Pergub," tegas dia. (cr10)