Dor! Gembong Curanmor Ambruk Dibedil, 5 Tahun Beraksi Embat 15 Mobil Losbak 

Selasa 01 Feb 2022, 09:55 WIB
Tersangka TK alias Aceng dan tersangka So saat dihadirkan dalam ekspose kasus curanmor. (haryono)

Tersangka TK alias Aceng dan tersangka So saat dihadirkan dalam ekspose kasus curanmor. (haryono)

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kapolres juga mengimbau kepada warga yang mengalami kehilangan kendaraan bermotor maupun tindak kejahatan lainnya agar segera melapor ke Polres Serang. (haryono)

Berita Terkait

News Update