ADVERTISEMENT

Dor! Gembong Curanmor Ambruk Dibedil, 5 Tahun Beraksi Embat 15 Mobil Losbak 

Selasa, 1 Februari 2022 09:55 WIB

Share
Tersangka TK alias Aceng dan tersangka So saat dihadirkan dalam ekspose kasus curanmor. (haryono)
Tersangka TK alias Aceng dan tersangka So saat dihadirkan dalam ekspose kasus curanmor. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,  POSKOTA.CO.ID - Tersangka TK alias Aceng (28) gembong spesialis pencurian mobil kendaraan pickup atau bak terbuka berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang.

Residivis yang pernah mendekam di Lapas Serang selama 2 tahun ini tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali dalam kurun waktu 5 tahun.

Tersangka TK warga Kampung Batu Lingga, Desa Kadu Maneuh, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Jasinga Kabupaten Bogor, Kamis (20/1). Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan.

Selain pelaku pencurian, Tim Resmob juga mengamankan tersangka So alias Rehan (40), perantara penjualan mobil hasil pencurian.

Di hari yang sama, Tim Resmob juga menangkap rekan TK yaitu So alias Rehan (40) di kediamannya di Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (20/1/2022). Sedangkan satu rekan lainnya yakni RD masih buron.

“Kasus ini agak unik karena kasus yang dilaporkan hilang mobil losbak warna putih. Tapi yang ditemukan dari tangan tersangka mobil losbak silver hasil kejahatan di wilayah hukum Polres Serang Kota, tepatnya di Polsek Baros,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza saat ekspose, kemarin.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka So, polisi juga menemukan 3 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan satu unit sepeda motor yang merupakan hasil curian.

“Kami juga menemukan barang bukti sepeda motor yang pelakunya sudah diamankan terlebih dahulu di luar Serang, jadi pelaku So ini sebagai penadah dari curanmor,” kata Kapolres.

Mobil losbak yang TK curi biasanya ia jual seharga Rp10 juta dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Sebelumnya TK pernah ditangkap oleh Polda Banten dan harus mendekam di Lapas Serang pada 2019 lalu. Saat itu TK dihukum 2 tahun penjara.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Tri Haryanti
Contributor: Rahmat Haryono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT