Astaga! Dua Pengedar Sabu-sabu di Lebak dan Tangerang Dicokok Polisi, Salah Satunya Perempuan 34 Tahun Berhijab

Selasa 01 Feb 2022, 22:51 WIB
Tersangka NE, wanita asal Kabupaten Lebak yang diamankan personil Ditresnarkoba. (ist)

Tersangka NE, wanita asal Kabupaten Lebak yang diamankan personil Ditresnarkoba. (ist)

Rencananya, sabu yang diamankan petugas, akan dijual kembali kepada konsumen.

“Kami geledah ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1,13 gram," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Rumah tahanan (Rutan) Polda Banten," tandasnya. (haryono)

Berita Terkait
News Update