Rencananya, sabu yang diamankan petugas, akan dijual kembali kepada konsumen.
“Kami geledah ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang di dalamnya terdapat 5 plastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1,13 gram," ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di Rumah tahanan (Rutan) Polda Banten," tandasnya. (haryono)