ADVERTISEMENT

Medina Zein Beri Klarifikasi di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Senin, 31 Januari 2022 15:29 WIB

Share
Medina Zein dan kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen. (roma)
Medina Zein dan kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen. (roma)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Marissya menyebut penghargaan yang didapat Medina Zein selama ini merupakan hasil nyogok.

Tak terima, Medina Zein pun melaporkan Marissa Icha.

Atas laporan tersebut, Marissya Icha dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (roma)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT