Medina Zein Beri Klarifikasi di Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kasus Pencemaran Nama Baik

Senin 31 Jan 2022, 15:29 WIB
Medina Zein dan kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen. (roma)

Medina Zein dan kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen. (roma)

Tak terima, Medina Zein pun melaporkan Marissa Icha.

Atas laporan tersebut, Marissya Icha dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (roma)

Berita Terkait

News Update