Tak terima, Medina Zein pun melaporkan Marissa Icha.
Atas laporan tersebut, Marissya Icha dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (roma)
-->
Medina Zein dan kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen. (roma)
Tak terima, Medina Zein pun melaporkan Marissa Icha.
Atas laporan tersebut, Marissya Icha dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. (roma)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.