Tega Bener Nih! Modus Gandain Kunci, Motor Karyawan di Cikarang Pusat Dibawa Kabur Teman Sendiri

Sabtu 29 Jan 2022, 08:08 WIB
Jajaran Polsek Cikarang Pusat saat Konferensi pers bersama awak media, Jum'at (28/01/2022) sore. (Ihsan Fahmi)

Jajaran Polsek Cikarang Pusat saat Konferensi pers bersama awak media, Jum'at (28/01/2022) sore. (Ihsan Fahmi)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DMA kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

News Update