Pengamat: Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha di NTT Mirip Fenomena Gunung Es

Sabtu 29 Jan 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Forum Politik Indonesia, Tamil Selvan mendukung langkah Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung guna mengungkap tindakan pidana terutama dilakukan oleh penegak hukum seperti dalam dugaan kasus pemerasan oleh seorang jaksa inisial KM pada akhir tahun lalu terhadap salah seorang kontraktor asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Menurut Tamil, perbuatan seperti mafia dilakukan oleh jaksa KM merupakan fenomena gunung es. Ia menduga, tindakan tersebut tidak hanya dilakukan jaksa. Tamil pun meminta jabatan diatasnya, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi harus ikut tanggung jawab.

"Kejaksaan Agung Jangan loyo, rakyat menjerit karena diperas oknum jaksa bukan urusan remeh temeh. Yang muncul ke permukaan itu baru ujung kuku, kami yakin ada aktor dibalik itu. Bukan hanya oknum jaksa, patut diduga, Kajati juga tahu," ujar Tamil Selvan di Jakarta, kemarin.

"Agar menjadi efek jera bagi penegak hukum lainnya, harus ada tindakan tegas. Pecat Kajati NTT, Yulianto dan bongkar kasus ini sampai ke akarnya," lanjut Komunikolog ini.

Atas hal itu juga, Aliansi anti korupsi dan jaringan anti korupsi NTT menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (25/1) kemarin.

Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Alfred Baun mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto harus bertanggung jawab atas perbuatan Jaksa KM, yang diduga memeras sang kontraktor.

Tuntutan kami, Kajati NTT harus segera kembalikan uang kontraktor sebesar Rp 2 miliar, yang diduga diperas oleh oknum jaksa Kundrat Mantolas," ujar Alfred, dilansir Kompas, Selasa (25/1/2022).

Massa pun meminta Jaksa Agung segera mencopot Kajati NTT Yulianto dari jabatannya dan mengadili oknum-oknum jaksa nakal di NTT.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tanggal 17 Januari kemarin, Arteria Dahlan menyinggung soal kasus OTT Jaksa di NTT, KM dan salah satu pengusaha, HT.

Menurut Arteri, HT selalu diancam diberikan surat panggilan. HT juga, kata Arteri sempat stor senilai Rp100 juta sebanyak 20 kali kepada KM. Akhirnya, HT  menyerah dan melaporkan Jaksa KM ke Satgas 53. 

Arteria Dahlan juga menyebut bahwa Kajati NTT Yulianto, merupakan jaksa tukang ancam dan bila masuk ke Dapilnya di Jawa Timur akan berurusan dengan Arteria Dahlan selaku Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur.

Sebagai Informasi, nama Yulianto pernah moncer saat berurusan dengan bos MNC Hari Tanoesoedibjo terkait dugaan perkara SMS bernada ancaman. Kala itu, Yulianto menjabat Kepala Subdirektorat Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung.

Yulianto juga pernah menangani kasus yang sempat menyeret nama jurnalis senior Karni Ilyas dan Mantan Kepala BNN Gories Mere dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat. (deny)
 

Berita Terkait

News Update